BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah; Ditjen PHU Kemenag Akan Dihapus

DPR RI bersama Pemerintah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hasilnya: Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sedangkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama akan dihapuskan efektif 1 Januari 2026.
Potensi Dampak Setelah Transformasi
- Pelayanan lebih fokus dari satu kementerian.
- Registrasi haji & umrah terpusat di kementerian baru.
- Transparansi anggaran dan prosedur lebih terbuka.
“Kami akan memastikan transisi berjalan lancar agar seluruh jemaah Indonesia tetap mendapat layanan prima.”
— Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf
Sidang paripurna DPR direncanakan hari ini, 26 Agustus 2025, untuk mengesahkan RUU revisi. Selengkapnya baca di: Detik.com – BP Haji Jadi Kementerian